Kamis, 13 Oktober 2011

Kuis 4

Soal
1. Jelaskan yang disebut internasional bisnis!
2. Bentuk internasinal bisnis?
3. Apa komponen dari globalisasi?
4. Sebutkan sistem hukum dan indonesia termasuk yang mana?
5 Jelaskan pengaruh teknologi terhadap bisnis internasional!


Jawaban
1. All business transactions that involve two or more countries. semua aktifitas bisnis yang menyangkut dua atau lebih negara.
2.ekspor, impor, visible trade (barang) & invisible trade (jasa), international investment/investasi internasional
3. Market dan produksi
4. common law, civic law, religious law
5. teknologi menjadi alat

Jumat, 07 Oktober 2011

Singapura


Keadaan Ekonomi Singapura
Ekonomi Singapura ialah sebuah ekonomi pasaran bebas yang amat maju dan berjaya, dengan kerajaannya memainkan peranan yang utama. Singapuramempunyai sebuah persekitaran perniagaan yang terbuka, nyata, dan agak bebas daripada amal SINGAPURA - Indeks Harga Konsumen (IHK) Singapura pada semester I 2010 mengalami lonjakan. Kondisi tersebut dipicu oleh mahalnya harga mobil dan kenaikan tarif listrik.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Statistik Nasional Singapura, IHK mengalami kenaikan 2,7% dibanding tahun sebelumnya. Kendati begitu, angka tersebut masih di bawah hasil survei ke sejumlah analis yang mematok nilai IHK sebesar 3,5%.

Berdasarkan data yang ada, harga perumahan mengalami kenaikan tertinggi sebesar 2,3% dibanding tahun lalu. Sementara, biaya transportasi dan harga makanan mengalami kenaikan masing-masing sebesar 10,3% dan 1,2%.

Sekadar informasi, ekonomi Singapura mencapai rekor pertumbuhan sepanjang semester I 2010. Kondisi itu menjadikan Negeri Merlion tersebut sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Tingginya angka inflasi pada tahun ini kemungkinan akan mendorong bank sentral untuk memperbolehkan apresiasi atas mata uangnya.
Keluaran Dalam Negara Kasar (KDNK) per kapitanya adalah antara yang tertinggi di dunia. Eksport, khususnya elektronik dan bahan kimia sertaperkhidmatan, merupakan sumber hasilnya yang utama yang membenarkannya membeli sumber-sumber semula jadi dan bahan-bahan mentah yang tidak dimilikinya. Oleh itu, Singapura bolehlah dikatakan bergantung kepada sebuah konsep perdagangan entreport yang lanjut, dengan pembelian bahan-bahan mentah untuk dihalusinya bagi tujuan mengeksport kembali, umpamanya industripembikinan wafer dan penapisan minyak.
Singapura juga mempunyai sebuah pelabuhan yang strategik yang memberikannya kelebihan untuk bersaing, berbanding dengan jiran-jirannya yang menjalankan kegiatan-kegiatan entreport. Pelabuhan Singapura ialah pelabuhan yang tersibuk di dunia, mengatasi juga Hong Kong dan Shanghai. Selain daripada infrastruktur pelabuhannya yang unggul, Singapura juga mempunyai tenaga buruh yang mahir, hasil daripada kejayaan dasar pendidikannya untuk mengeluarkan pekerja-pekerja yang mahir. Infrastruktur pelabuhannya yang unggul memberinya laluan yang lebih mudah ke pasaran kedua-dua import dan eksport, manakala kemahiran tenaga buruh diperlukan untuk menghalusi barang-barang import supaya menjadi barang-barang eksport.
Pada 14 Februari 2007, kerajaan Singapura mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2006 telah mencapai 7.9%, suatu pencapaian cemerlang yang melebihi jangkaan yang asal sebanyak 7.7%.
Singapura merupakan negara yang penduduknya berpenghasilan tinggi yaitu US$ 24.740 (tahun 2004). Ekspor hasil industri, jasa keuangan, dan perdagangan merupakan sumber pendapatan yang utama Singapura. Singapura bukan negara agraris dan tidak memiliki hasil tambang yang berarti.
Mata Uang : Dollar Singapura (S$)
Hasil Pertanian : Buah-buahan, anggrek
Hasil Tambang : Singapura tidak memiliki hasil tambang yang berarti.
Hasil Industri : Elektronik, kimia, keuangan, dan perbankan, perumahan, pariwisata, perdagangan.
Ekspor Utama : Minyak, mesin industri, radio & televisi dan komponennya, komponen elektronik, pakaian , minuman ringan & rokok.
Impor Utama : Minyak mentah, baja dan alumunium, mesin industri, generator listrik dan komponen elektronik.
Singapura memiliki ekonomi pasar yang sangat maju, yang secara historis berputar di sekitar perdagangan entrepôt. Bersama Hong Kong, Korea Selatan dan Taiwan, Singapura adalah satu dari Empat Macan Asia. Ekonominya sangat bergantung pada ekspor dan pengolahan barang impor, khususnya di bidang manufaktur yang mewakili 26% PDB Singapura tahun 2005 dan meliputi sektor elektronik, pengolahan minyak Bumi, bahan kimia, teknik mekanik dan ilmu biomedis. Tahun 2006, Singapura memproduksi sekitar 10% keluaran waferdunia. Singapura memiliki salah satu pelabuhan tersibuk di dunia dan merupakan pusat pertukaran mata uang asing terbesar keempat di dunia setelah London, New York dan Tokyo. Bank Dunia menempatkan Singapura pada peringkat hub logistik teratas dunia.
Ekonomi Singapura termasuk di antara sepuluh negara paling terbuka,kompetitif dan inovatif di dunia. Dianggap sebagai negara paling ramah bisnis di dunia, Ratusan ribu ekspatriat asing bekerja di Singapura di berbagaiperusahaan multinasional. Terdapat juga ratusan ribu pekerja manual asing.
Pemandangan alternatif Singapore Central Business District (CBD) Sebagai akibat dari resesi global dan kemerosotan pada sektor teknologi, PDB negara ini berkurang hingga 2.2% pada 2001. Economic Review Committee (ERC) didirikan bulan Desember 2001 dan menyarankan beberapa perubahan kebijakan dengan tujuan merevitalisasi perusahaan. Sejak itu, Singapura pulih dari resesi, terutama karena banyaknya perbaikan dalam ekonomi dunia; ekonomi negara ini tumbuh 8,3% pada 2004 dan 6,4% pada 2005 and 7.9% in 2006.
Singapura memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa (GST) dengan nilai awal 3% pada 1 April 1994 yang menambah pendapatan pemerintah hingga S$1,6 miliar (US$1 miliar, €800 juta) dan menyeimbangkan keuangan pemerintah. Nilai GST ditingkatkan menjadi 4% pada 2003, 5% pada 2004, dan 7% pada 1 Juli 2007.

Banyak perusahaan di Singapura terdaftar sebagai perusahaan berkewajiban terbatas swasta (umumnya disebut perseroan terbatas swasta). Sebuah perseroan terbatas swasta di Singapura adalah entitas hukum terpisah dan pemegang saham tidak berkewajiban atas utan perusahaan yang melebihi jumlah modal saham yang ditanamkan.


Pariwisata

Singapura adalah kota tujuan perjalanan yang terkenal, mendorong kepentingannya dalam industri pariwisata negara itu. Jumlah kedatangan total mencapai 10,2 juta orang tahun 2007. Untuk menarik lebih banyak wisatawan, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan perjudian dan dua resor kasino (disebut Integrated Resorts) dibangun di Marina South danPulau Sentosa tahun 2005. Untuk bersaing dengan kota-kota regional seperti Bangkok, Hong Kong, Tokyo dan Shanghai, pemerintah mengumumkan bahwa wilayah kota akan diubah menjadi kawasan yang lebih menarik dengan menerangkan bangunan-bangunan sipil dan komersial.Makanan juga dimanfaatkan sebagai atraksi pengunjung pada Singapore Food Festival yang diadakan setiap Juli untuk merayakan masakan Singapura. Acara tahunan lainnya di Singapura meliputi Singapore Sun Festival, Christmas Light Up, dan Singapore Jewel Festival.
Singapura mempromosikan dirinya sebagai hub pariwisata kesehatan: sekitar 200.000 warga asing mencari perawatan kesehatan di negara ini setiap tahun, dan layanan kesehatan Singapura menargetkan satu juta pasien asing setiap tahun mulai 2012 dan memperoleh pendapatan sebesar USD 3 miliar. Pemerintah menyatakan bahwa program ini dapat menciptakan sekitar 13.000 lowongan pekerjaan baru dalam industri kesehatan.

  Mata uang

Mata uang Singapura adalah dolar Singapura yang ditandai dengan simbol S$ atau singkatan ISO SGD. Bank sentralnya adalah Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore) yang bertugas mengeluarkan mata uang. Singapura mendirikan Board of Commissioners of Currency pada tahun 1967 dan mengeluarkan uang logam dan uang kertas pertamanya. Nilai tukar dolar Singapura setara dengan ringgit Malaysia sampai tahun 1973. Kesetaraan nilai tukar dengan dolar Brunei masih dipertahankan. Tanggal 27 Juni 2007, untuk memperingati 40 tahun perjanjian mata uang dengan Brunei, uang kertas S$20 diluncurkan; bagian belakangnya identik dengan uang kertas $20 Brunei yang diluncurkan secara bersamaan.
Hubungan luar negeri
Menteri Senior Lee Kuan Yew dan Duta Besar untuk AS Chan Heng Cheebertemu dengan Menteri Pertahanan AS William S. Cohen pada kunjungan Lee ke Amerika Serikat tahun 2000 Singapura memiliki hubungan diplomatik dengan 175 negara, meski tidak menempatkan seorang komisi tinggi atau kedutaan di beberapa negara. Singapura adalah anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, PersemakmuranASEAN dan Gerakan Non-Blok. Atas alasan geografis yang jelas, hubungan dengan Malaysia dan Indonesia adalah yang terpenting tetapi politik domestik tiga negara sering mengancam hubungan mereka.
Singapura juga memiliki hubungan yang baik dengan beberapa negara Eropa, termasuk Perancis, Jerman, dan Britania Raya, negara yang disebutkan terakhir memiliki hubungan melalui Five Power Defence Arrangements(FPDA) bersama Malaysia, Australia dan Selandia Baru. Singapura juga berhubungan baik dengan Amerika Serikat, negara yang memiliki kekuatan penyeimbang di Asia Tenggara untuk menyeimbangkan kekuatan regional.
Singapura mendukung konsep regionalisme Asia Tenggara dan menjalankan peran secara aktif di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yang juga didirikan Singapura. Negara ini juga merupakan anggota dari forum Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), yang memiliki sekretariat di Singapura. Negara ini juga memiliki hubungan dekat dengan sesama negara ASEAN, Brunei, dan memiliki fasilitas pelatihan angkatan darat di sana.
Singapura adalah salah satu negara pertama yang memiliki hubungan normal dengan Republik Rakyat Cina setelah membuka diri tahun 1978. Negara ini mengakui kebijakan Satu Cina RRC dan memiliki hubungan dagang yang luas dengan negara itu, meski juga mempertahankan hubungan diplomatik denganRepublik Cina di Taiwan.


v  Keadaan social Singapura
Singapura merupakan salah satu negara yang paling padat di dunia. Lahan untuk pemukiman sudah sangat sempit. Delapan puluh lima persen (85%) penduduk Singapura tinggal di rumah susun (apartemen). Mayoritas penduduk Singapura adalah suku Cina (76,8%). Sementara penduduk aslinya adalah Melayu. Lainnya adalah India (7,9%). Bahasa-bahasa yang digunakan adalah Inggris, Melayu, Cina (Mandarin), dan Tamil. Bahasa Melayu juga merupakan bahasa kebangsaan tetapi lebih bersifat simbolis. Digunakan untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Penggunaan bahasa kebangsaan hanya terbatas kepada kaum Melayu saja. Hanya sedikit etnis Cina dan India yang fasih dalam bahasa Melayu.
Suku Bangsa : Cina, Melayu, India, Pakistan
Jumlah Penduduk : 4,198 juta (tahun 2004)
Bahasa : Inggris(resmi), Melayu, Cina, Tamil
Agama : Buddha, Kristen, Islam, Tao, dan Hindu.
v  Kebudayaan Singapura
Singapura adalah sebuah negara kecil yang didiami keturunan pendatang dari pelbagai kaum, terutamanya orang CinaMelayuIndia dan Eropah. Pada masa ini sebuah budaya "Singapura" yang unik belum berputik kerana tren perkahwinan antara kaum tidak berleluasa. Namun, sebuah kumpulan masyarakat yang dikenali sebagai kaum Peranakan atau 'Baba' wujud akibat perkahwinan di antara masyarakat Melayu dan Cina pada masa silam. Setiap kaum di Singapura masih berpegang teguh kepada adat dan budaya masing-masing dan ini dibuktikan dengan adanya pelbagai perayaan yang terdapat di Singapura seperti: Tahun Baru CinaHari WesakHari Raya PuasaHari Raya Haji,DeepavaliKrismas dan Tahun Baru.
Singapura merupakan Negara yang mempunyai letak geografis 1,22 lintang utara dan 103,48 bujur timur. Singapura merupakan pulau yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia, yang memiliki iklim hamper sama dengan Indonesia dengan iklim tropis dan suhu kelembaban tinggi. Kondisi alam Singapura tidak banyak memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan, oleh karena itu relatif sedikit jumlah pabrik yang melakukan pengolahan industri yang memanfaatkan sumber daya alam, karena keterbatasan tersebut lebih banyak mengandalkan industri jasa dan perdagangan. Dengan wilayah negara yang terbatas maka masyarakat dipacu untuk bekerja keras dan lahan terbatas maka tumbuh gedung-gedung bertingkat sebagai kantor dan perumahan-perumahan dalam bentuk rumah susun, flat ataupun apartemen.
Singapura terletak di ujung selat Malaka, merupakan kota pelabuhan strategis berbatasan langsung dengan Indonesia dan Malaysia, dengan luas wilayah Singapura dengan 60 pulau-pulau kecil yang mempunyai nilai ekonomis yaitu pulau Tekong, pulau Sentosa, pulau Bakum Besar, pulau Merlimau dan pulau Ayer Chawan. Jumlah penduduk Singapura adalah 4.151.264 (Juli 2000) terdiri dari berbagai etnis seperti China 76,4%, Malaysia 14,9%, India 6,4% lainnya 6,4%. Bahasa nasional yang digunakan adalah Bahasa Malay dan bahasa resmi Bahasa Inggris. Selain itu Bahasa China dan Tamil sering digunakan. Agama yang dianut warga negara Singapura meliputi Budha, Islam, Kristen, hindu, Sikh, tao dan Konfusian.
Karena keragaman penduduk dan latar imigrannya, budaya Singapura sering disebut sebagai campuran dari budaya Britania, Melayu, Cina, India danPeranakan. Warga asing juga membentuk 42% penduduk Singapura dan memainkan peran penting dalam memengaruhi budaya Singapura.

Masakan

Makan-makan dan belanja sudah menjadi hiburan nasional warga Singapura. Masakan Singapura adalah contoh dari keberagaman dan difusi budaya negara ini; dengan pengaruh dari BritaniaCina,IndiaMelayuTamil, dan Indonesia. Masakan umum Singapura yaitu satenasi lemakkepiting pedas dan nasi ayam Hainan.

Media

MediaCorp, perusahaan media milik negara, mengoperasikan ketujuh saluran televisi terestrial lokal yang gratis dan 14 saluran radio. Semua stasiun radio dan televisi adalah badan usaha milik negara. Stasiun radio dioperasikan oleh MediaCorp, kecuali empat stasiun yang dioperasikan SAFRA Radio dan SPH UnionWorks. Layanan televisi IPTV dan kabel berbayar dimiliki oleh StarHubdan SingTel. Kepemilikan pribadi terhadap parabola satelit yang mampu menyalurkan konten televisi tanpa sensor dari luar negeri dianggap ilegal.
Media cetak Singapura meliputi 16 surat kabar dengan sirkulasi aktif dan sejumlah majalah. Harian diterbitkan dalam bahasa Inggris, CinaMelayu danTamil, dengan media cetak didominasi oleh Singapore Press Holdings (SPH), penerbit harian utama berbahasa Inggris milik pemerintah, The Straits Times. SPH menerbitkan hampir semua surat kabar harian, termasuk sebuah harian dwibahasa gratis, My Paper – yang mengklaim sebagai harian pertama di dunia dengan cakupan bahasa Inggris dan Cina yang setara. Kebanyakan dari surat kabar ini memiliki versi daring paralel, termasuk The Straits TimesThe New Paper, dan Business Times. Begitu juga dengan Today - sebuah tabloid gratis berbahasa Inggris yang diterbitkan oleh MediaCorp, satu-satunya surat kabar yang tidak diterbitkan SPH.
Satu pemancar radio berbasis di Singapura yang berada di luar pengawasan pemerintah adalah Stasiun Pemancar Timur Jauh milik BBC World Service.

Seni

Sejak 1990-an, pemerintah telah berusaha mempromosikan Singapura sebagai pusat seni dan budaya, khususnya seni drama, dan mengubah negara ini menjadi 'gerbang antara Timur dan Barat' yang kosmopolitan. Puncak dari usaha pemerintah ini adalah pembangunan Esplanade, sebuah pusat seni drama kelas atas yang dibuka pada 12 Oktober 2002. Selain itu, Singapore Arts Festival merupakan kegiatan tahunan yang diadakan National Arts Council. Drama komedi jalanan juga meningkat jumlahnya, termasuk acaramikrofon terbuka yang diadakan setiap minggu. Singapura mengadakanGenee International Ballet Competition 2009, sebuah kompetisi balet klasikbergengsi yang diadakan oleh Royal Academy of Dance, sebuah dewan juri tari internasional yang berpusat di London, Britania Raya.

v  Politik Singapura

Singapura merupakan sebuah republik berparlimen. Perlembagaan Singapura berdasarkan sistem Westminster kerana Singapura merupakan bekas jajahanUnited Kingdom. Jawatan Presiden adalah simbolik dan kuasa memerintah berada di tangan Perdana Menteri yang merupakan ketua parti politik yang memiliki kedudukan majoriti di Parlimen.
Arena politik dikuasai oleh Parti Tindakan Rakyat (PAP) yang telah memerintah sejak Singapura merdeka. Pemerintah PAP sering dikatakan memperkenalkan undang-undang yang tidak memberi kesempatan untuk parti-parti pembangkang tumbuh dengan efektif. Cara pemerintahan PAP dikatakan lebih cenderung kepada autoritarian daripada demokrasi yang sebenarnya. Namun, cara pemerintahan tersebut berhasil menjadikan Singapura sebuah negara yang maju, bebas daripada rasuah dan memiliki pasaran ekonomi yang terbuka. Para ahli politik menganggap Singapura sebuah negara yang berfahaman 'DemokrasiSosialis'.
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameralWestminster yang mewakili berbagai konstituensi.Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959. Freedom House menyebut Singapura sebagai "sebagian bebas" dalam "laporan Freedom in the World" dan The Economistmenempatkan Singapura pada tingkat "rezim hibrida", ketiga dari empat peringkat dalam "Indeks Demokrasi".
Tampuk kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial, diberikan hak veto tahun 1991 untuk beberapa keputusan kunci seperti pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial. Meski jabatan ini dipilih melalui pemilu rakyat, hanya pemilu 1993 yang pernah diselenggarakan sampai saat ini. Cabang legislatif pemerintah dipegang oleh parlemen.
Anggota parlemen (MP) terdiri dari anggota terpilih, non-konstituensi dan dicalonkan. Mayoritas MP terpilih melalui pemilihan umum dengan sistem pertama-melewati-pos dan mewakili Anggota Tunggal atau Konsituensi Perwakilan Kelompok (GRC). Singapura beberapa kali masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia oleh Transparency International.
Meski hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris dan India Britania, dan meliputi banyak elemen hukum umum Inggris, dalam beberapa kasus hukum ini keluar dari warisan tersebut sejak kemerdekaan. Contohnya adalah pengadilan oleh juri dihapuskan.
Singapura memiliki hukum dan penalti yang meliputi hukuman korporal yudisialdalam bentuk pencambukan untuk pelanggaran seperti pemerkosaan, kekerasan, kerusuhan, penggunaan obat-obatan terlarang, vandalisme properti, dan sejumlah pelanggaran imigrasi. Singapura juga memiliki hukuman mati wajib untuk pembunuhan tingkat pertama, penyelundupan obat-obatan terlarang, dan pelanggaran senjata api. Amnesty International mengatakan bahwa "serangkaian klausa dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang dan Undang-Undang Pelanggaran Senjata Api berisi dugaan bersalah yang bertentangan dengan hak dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah dan mengikis hak pengadilan yang adil", dan memperkirakan bahwa Singapura memiliki "kemungkinan tingkat eksekusi tertinggi di dunia bila dibandingkan dengan jumlah penduduknya".Pemerintah menyatakan bahwa Singapura memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem yudisialnya dan memaksakan sesuatu yang dianggap sebagai hukuman yang pantas. Pemerintah memiliki sengketa dalam beberapa poin laporan Amnesty. Mereka berkata bahwa dalam lima tahun sampai 2004, 101 warga Singapura dan 37 warga asing telah dieksekusi, semuanya kecuali 28 orang disebabkan oleh pelanggaran obat-obatan terlarang. Amnesty menyebutkan 408 eksekusi antara 1991 dan 2003 dari pemerintah dan sumber lain dari jumlah penduduk sebanyak empat juta jiwa.
Sebuah survei oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) mengenai eksekutif bisnis ekspatriat bulan September 2008 menemukan bahwa orang-orang yang disurvei menganggap Hong Kong dan Singapura memiliki sistem yudisial terbaik di Asia, dengan Indonesia dan Vietnam yang terburuk: sistem yudisial Hong Kong diberi skor 1.45 dalam skala (0 untuk terbaik dan 10 untuk terburuk); Singapura dengan skor 1.92, diikuti Jepang (3.50), Korea Selatan (4.62), Taiwan (4.93), Filipina (6.10), Malaysia (6.47), India (6.50), Thailand(7.00), China (7.25), Vietnam (8.10) dan Indonesia (8.26).
PERC memberi komentar bahwa karena survei ini melibatkan eksekutif bisnis ekspatriat daripada aktivis politik, kriteria seperti kontrak dan perlindungan IPR lebih ditekankan: "persepsi umum ekspatriat adalah bahwa politik setempat tidak memenuhi cara hukum perdagagangan dan kriminal dilaksanakan". PERC mencatat bahwa nilai teratas Singapura dalam survei tersebut tidak termasuk aktivis politik yang mengkritik Partai Aksi Rakyat (PAP) karena menggunakan pengadilan untuk membungkam kritikus.
Pada November 2010, sebuah pengadilan Singapura memberi hukuman penjara enam minggu kepada penulis Britania, Alan Sheldrake atas penghinaan terhadap pengadilan dalam bukunya, "Once A Jolly Hangman: Singapore Justice In The Dock", berdasarkan wawancara dengan bekas eksekutor pengadilan dan kritik terhadap hukuman mati di negara ini.
v  Hukum Singapura
ü  COMMON LAW DI SINGAPURA

Akar-akar Common Law
           
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
                   
Ø  Doktrin Preseden Yudisial (Judicial Precedent)       

Pada intinya, sistem hukum common law Singapura dicirikan dari doktrin preseden yudisial. Berdasarkan doktrin ini, hukum itu dibangun dan dikembangkan terus oleh para hakim melalui aplikasi prinsip-prinsip hukum pada fakta-fakta dari kasus-kasus tertentu. Dalam hal ini, para hakim hanya diwajibkan untuk menerapkan ratio decidendi (atau alasan yang mempengaruhi diambilnya suatu keputusan) dari pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi dalam hirarki yang sama. Jadi, di Singapura, ratio decidendi yang terdapat dalam keputusan-keputusan Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal) secara ketat mengikat Pengadilan Tinggi Singapura (Singapore High Court), Pengadilan Negeri (District Court) dan Pengadilan Magistrat (Magistrate’s Court). Di lain pihak, keputusan-keputusan pengadilan Inggris dan negara-negara Persemakmuran lainnya tidak secara ketat mengikat Singapura. Pernyataan-pernyataan yudisial lainnya (obiter dicta) yang dibuat dalam keputusan pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, yang tidak secara langsung mempengaruhi hasil akhir suatu kasus, dapat diabaikan oleh pengadilan yang lebih rendah tingkatannya. 

Pengadilan yang lebih rendah tingkatannya, dalam beberapa kasus, dapat menghindarkan diri dari keharusan menerapkan ratio decidendi dari keputusan pengadilan yang lebih tinggi yang dikeluarkan sebelumnya, jika (a) pengadilan tersebut dapat membedakan secara material fakta-fakta kasus yang dibawa ke hadapannya dengan fakta-fakta dari keputusan yang sebelumnya pernah diambil oleh pengadilan yang lebih tinggi; atau (b)   keputusan pengadilan yang lebih tinggi tersebut memang dibuat secara per  incuriam (yaitu, tanpa menghiraukan doktrin stare dicisis).

Ø  Pengaruh dari dan Ditinggalkannya Common Law Inggris
                                                                                 
Pengaruh besar dari hukum common law Inggris pada perkembangan hukum Singapura secara umum lebih terbukti dari beberapa bidang common law tradisional (seperti Perjanjian/Contract, Perbuatan Melawan Hukum/Tort dan Restitusi/Restitution) daripada bidang-bidang lain yang didasarkan pada undang-undang (seperti Hukum Pidana/Criminal Law, Hukum Perusahaan/Company Law dan Hukum Pembuktian/Law of Evidence). Mengenai bidang-bidang yang didasarkan pada undang-undang ini, negara-negara lain seperti India dan Australia telah amat mempengaruhi dari segi pendekatan dan isi dari beberapa undang-undang Singapura tersebut.

Namun, akhir-akhir ini tendensi pengadilan di Singapura yang dahulu selalu mengindahkan keputusan-keputusan Inggris telah secara signifikan mulai beralih menuju ditinggalkannya pengadilan-pengadilan Inggris tersebut (bahkan untuk bidang-bidang tradisional common law). Bahkan saat ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi lokal di dalam perkembangan common law di Singapura.

Dua contoh yang terjadi baru-baru ini, akan memberikan gambaran yang cukup jelas tentang hasrat Singapura mengembangkan sistem dan badan hukum sendiri. Dalam bidang perbuatan melawan hukum (torts), pengadilan-pengadilan Singapura telah secara sadar menyimpang dari exclusionary rule dalam kasus Inggris Murphy vs Pengadilan Negeri Brentford (1991) sehingga memungkinkan pemulihan kerugian secara ekonomi yang timbul dari tindakan kelalaian (negligent acts) atau kegagalan melakukan sesuatu (omissions) berdasarkan kasus Anns vs Merton (1978). Dalam kasus yang baru-baru ini terjadi, dalam bidang hukum perjanjian, yaitu kasus Chwee Kin Keong v Digilandmall.com Pte Ltd (2005) di Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal), pengadilan tersebut telah memilih untuk tidak mengadopsi pendapat dalam putusan Pengadilan Banding Inggris (the English Court of Appeal) dalam kasus Great Peace Shipping Ltd v Tsavliris Salvage (International) Ltd (2002) mengenai yurisdiksi yang adil (equity jurisdiction) dalam hal terjadi kesalahan unilateral. Kebutuhan untuk memiliki sistem hukum sendiri ini secara lebih jauh telah didorong oleh adanya perkembangan-perkembangan hukum Uni Eropa dan dampaknya bagi sistem Inggris.

Ø  Perbandingan Sekilas: Sistem Hukum Common Law dengan Sistem Hukum Civil Law
                                       
Sistem common law di Singapura mengandung perbedaan yang material dengan sistem hukum di beberapa negara Asia lainnya yang telah dipengaruhi oleh tradisi sistem civil law (seperti RRC, Vietnam dan Thailand) atau negara-negara yang sistem hukumnya merupakan campuran dari sistem civil law dan common law (misalnya Filipina).

Pertama-tama, sistem civil law tidak terlalu mengandalkan diri pada putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya dan tidak tunduk pada doktrin stare decisis, Pengadilan-pengadilan common law seperti di Singapura pada umumnya mengambil pendekatan yang berlawanan (adversarial approach) di dalam proses litigasi antara para pihak yang bersengketa sedangkan hakim dari sistem civil law bertendensi untuk mengambil peran yang lebih aktif di dalam penemuan bukti dalam memutuskan perkara yang dihadapinya. Ketiga, di dalam sistem common law, banyak prinsip-prinsip hukum yang telah dikembangkan oleh para hakim sedangkan hakim dalam sistem civil law lebih mengandalkan diri pada kitab undang-undang yang umum dan lengkap yang mengatur berbagai bidang hukum. 

Akan tetapi, perbedaan antara sistem hukum common law dan civil law sekarang menjadi lebih tidak kentara dibandingkan dengan masa yang lampau. Yurisdiksi common law, misalnya, telah mulai membuat peraturan-peraturan untuk mengisi kesenjangan yang terjadi di dalam sistem common law. Dalam hal ini, Singapura baru-baru ini telah mengundangkan berbagai undang-undang untuk mengatur berbagai bidang hukum tertentu (misalnya Contract (Rights of Third Parties) Act 2001 (Cap 53B, 2002 Rev Ed), Competition Act 2004 (No 46 of 2004) dan Consumer Protection (Fair Trading) Act) (Cap 52A, 2004 Rev Ed).
 
Ø  Common Law dan Equity        
Menurut sejarah, di Inggris, prinsip Equity (atau raga dari prinsip-prinsip keadilan – fairness or justice) telah diterapkan oleh pengadilan-pengadilan untuk memperbaiki cacat atau kelemahan yang inheren dalam sistem common law yang kaku. Pada masa yang lalu di Inggris, pengadilan-pengadilan Chancery [Chancery courts] menjalankan Equity secara terpisah dari pengadilan-pengadilan common law. Namun, demarkasi sejarah tersebut tidaklah penting bagi Singapura di masa kini.

Menurut Undang-undang Hukum Perdata Singapura (Singapore Civil Law Act, Cap 43, 1999 Rev Ed), pengadilan-pengadilan Singapura diberi wewenang untuk menjalankan common law dan equity secara bersamaan. Dampak praktisnya adalah penggugat dapat mencari upaya-upaya hukum secara common law (Ganti rugi/Damages) dan secara equity (termasuk Putusan Sela/Injunctions dan Pelaksanaan Janji Tertentu/Specific Performance) dalam persidangan yang sama dan di hadapan pengadilan yang sama pula. Meskipun telah ada penghapusan pemisahan Common Law-Equity, prinsip Equity telah memegang peran yang bersifat menentukan, dalam perkembangan doktrin-doktrin tertentu dalam hukum perjanjian, termasuk doktrin Undue Influence dan Promissory Estoppel.

Ø  Publikasi Laporan-laporan Hukum
Tanpa adanya publikasi secara reguler tentang preseden-preseden yudisial yang dapat diakses oleh para hakim dan penasehat hukum, maka common law Singapura tidak akan berkembang sepesat dan seekstensif sekarang. Laporan-laporan Hukum Singapura (Singapore Law Reports) merupakan publikasi utama/penting bagi putusan-putusan pengadilan Singapura sejak 1992. Sebelumnya, Malayan Law Journal merupakan sumber publikasi kasus-kasus lokal sejak 1932. Buku-buku hukum dan artikel-artikel jurnal mengenai bidang-bidang yang penting juga telah memberikan sumbangan bagi common law Singapura yang sedang tumbuh.

Ø  Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)

Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.

 
 
ü  KONSTITUSI
 
Ø  Undang-undang Tertinggi (Supreme Law)
 
Konstitusi (Constitution, 1999 Rev Ed) adalah undang-undang tertinggi di Singapura. Diamanatkan bahwa setiap peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi adalah batal.

Ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi hanya dapat diubah berdasarkan persetujuan 2/3 suara dari jumlah total Anggota Parlemen terpilih. Sehubungan dengan perubahan-perubahan konstitusional tertentu untuk mengubah wewenang-wewenang memutuskan dari Presiden Terpilih dan ketentuan-ketentuan tentang kemerdekaan fundamental, bagaimanapun, disyaratkan juga persetujuan dari sedikitnya 2/3 dari jumlah total suara yang diambil oleh para pemilih (electorate) dalam suatu referendum nasional.

Ø  Hak-hak Fundamental      

Konstitusi menetapkan hak-hak fundamental tertentu, seperti kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berbicara (freedom of speech) dan persamaan hak (equal rights). Hak-hak individual ini tidaklah bersifat absolut melainkan dibatasi oleh kepentingan umum, seperti pemeliharaan ketertiban umum, moralitas dan keamanan nasional. Di samping perlindungan umum ras dan agama golongan minoritas, kedudukan kaum Melayu, sebagai masyarakat asli/pribumi Singapura, juga secara konstitusional diamanatkan.

Ø  Wewenang dan Fungsi Organ-organ Negara

Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan tugas/fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif/Legislature,  badan eksekutif/Executive dan badan yudikatif/Judiciary.

  
ü  BADAN LEGISLATIF

 Tugas utama Parlemen Singapura adalah mengundangkan undang-undang yang mengatur Negara.

Ø  Proses Pembuatan Undang-undang

Proses pembuatan undang-undang dimulai dengan Rancangan Undang-Undang (“RUU”), yang biasanya disusun oleh pejabat-pejabat hukum Pemerintah. RUU-RUU yang berjenis private members jarang terdapat di Singapura. Selama masa diskusi dalam Parlemen mengenai suatu RUU yang penting, kadang-kadang para Menteri melakukan pidato atau presentasi yang mengesankan dalam upaya mereka mempertahankan RUU tersebut dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sulit yang diajukan oleh para penentangnya (backbenchers). Para Anggota Perlemen (Members of the Parliament – MPs), dalam beberapa hal, dapat memutuskan untuk menyerahkan RUU tersebut kepada suatu Komite Khusus (Select Committee) agar memeriksa/membahas dengan seksama dan melaporkan hasilnya kepada Perlemen. Jika laporan tersebut dinilai baik atau jika usulan perubahan-perubahan atas RUU tersebut disetujui oleh Parlemen, maka RUU tersebut diterima dan disetujui oleh Parlemen.

Dewan Kepresidenan untuk Hak-hak Minoritas (The Presidential Council for Minority Rights -- PCMR) yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Singapura ditugasi untuk memeriksa/menelaah RUU-RUU dengan seksama, kecuali untuk beberapa RUU tertentu yang dikecualikan,   untuk memastikan agar RUU yang diperiksanya itu dengan cara apapun tidak merugikan orang-orang dari golongan ras atau agama tertentu dan secara seimbang tidak pula merugikan golongan lainnya, baik yang secara langsung menaruh prasangka pada orang-orang dari golongan tertentu atau yang secara tak langsung memberikan keuntungan hanya pada suatu golongan tertentu lainnya. Jika laporan PCMR itu menunjukkan hasil yang baik atau jika persetujuan 2/3 mayoritas di Parlemen telah diterima untuk menyampingkan laporan PCMR yang menunjukkan hasil tidak baik, maka RUU tersebut, selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden untuk disetujui. Pada tahap inilah RUU tersebut secara resmi telah diundangkan sebagai “undang-undang”.

Ø  Susunan

Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih.

Ø  Anggota Parlemen Yang Dipilih    

Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 4 sampai 5 tahun. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Mereka (anggota dari partai politik oposisi) berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal (single-member constituencies) dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (Group Representation Constituencies - GRCs). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.

Ø  Anggota Parlemen Yang Tidak Dipilih 

Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara/voting untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (Non-Constituency Members of Parliament - NCMPs) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (Nominated Members of Parliament - NMP).
  
 Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMPs dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara mereka “yang kalah” dalam pemilihan umum.  Sebaliknya, anggota NMPs adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
 


ü  BADAN EKSEKUTIF

Kelayakan, Tugas dan Wewenang Presiden Terpilih
           
Pemimpin Badan Eksekutif adalah Presiden Terpilih. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara (baik dari sektor publik maupun swasta), yang telah memberikan pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab kepresidenan yang akan dipikulnya. Komite Pemilihan Presiden (Presidential Elections Committee) telah dibentuk untuk memastikan agar persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi.

Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci.  Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden (Council of Presidential Advisers), suatu badan yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Singapura.

Ø  Kabinet     

Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri (Prime Minister), bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden Terpilih, yang atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat memperoleh kepercayaan dari mayoritas Anggota Parlemen. 

Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen (Members of Parliament). Para Sekretaris Parlemen (Parliamentary Secretaries) selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.

Ø  Para Penasehat Hukum Pemerintah  
                    
Untuk segi hukum, Pemerintah dinasehati dan diwakili oleh Jaksa Agung (Attorney General) dan Pengacara Umum Negara (Solicitor-General) baik untuk masalah-masalah perdata maupun pidana. Juga ada bagian-bagian khusus dalam Kejaksaan Agung (Attorney General’s Chambers) (http://www.agc.gov.sg) yang menangani pembuatan rancangan/konsep peraturan, reformasi hukum dan urusan-urusan internasional. 
   

ü  BADAN YUDIKATIF
 
Reputasi Internasional

Tingkat efisiensi dan kekuasaan Badan Yudikatif Singapura yang sangat tinggi telah memenangi penghargaan-penghargaan internasional dan reputasi internasional yang kuat (lihat peringkat sistem-sistem hukum dunia yang dibuat oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dan Institute for Management Development (IMD)). Di bawah kepemimpinan Hakim Kepala (Chief Justice) Yong Pung How yang saat ini menjabat, pelaksanaan secara ketat manajemen kasus dan metode-metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (lihat Bagian 9 di bawah ini) telah secara drastis mengurangi timbunan kasus yang telah lama bertumpuk di Mahkamah Agung (Supreme Court) dan Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah (Subordinate Courts) di masa yang baru saja berlalu.

Ø  Tugas dan Wewenang

Hakim di Singapura adalah arbiter baik dari segi hukum maupun fakta. Sistem juri system telah secara keras dibatasi di Singapura dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya pada tahun 1970. Wewenang yudisial diberikan kepada Mahkamah Agung/Supreme Court (yang terdiri dari Pengadilan Banding Singapura Court of Appeal dan Pengadilan Tinggi/High Court)  dan kepada Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts.

Ø  Pengadilan Banding (Court of Appeal)
                                       
Pengadilan tertinggi di Singapura adalah Pengadilan Banding permanen/permanent Court of Appeal, yang menangani kasus-kasus banding baik perdata maupun pidana, yang berasal dari Pengadilan Tinggi/High Court  dan Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts. Sebagai tonggak sejarah hukum yang penting di Singapura, pada tahun 1994, pengajuan-pengajuan banding ke Privy Council di Inggris dihapuskan. Pada tanggal 11 Juli 1994, suatu Pernyataan tentang Preseden Yudisial (Practice Statement on Judicial Precedent) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Singapura memberikan penjelasan bahwa Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal tidak terikat pada keputusan-keputusannya sendiri maupun pada keputusan-keputusan terdahulu Privy Council. Namun, Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal akan tetap menganggap keputusan-keputusan tersebut mengikat secara normal, meskipun pengadilan tersebut dapat menyimpang dari preseden terdahulu jika dianggap benar untuk melakukannya.

Ø  Pengadilan Tinggi (High Court)
Para Hakim Pengadilan Tinggi/High Court Judges menikmati jaminan masa tugas untuk jangka waktu tertentu, sementara para Komisaris Yudisial/Judicial Commissioners diangkat berdasarkan kontrak jangka pendek. Namun demikian, keduanya mempunyai wewenang yudisial dan imunitas yang sama. Wewenang yudisial mereka meliputi yurisdiksi tingkat awal (original) maupun tingkat banding (appellate) baik untuk perkara perdata maupun pidana. Pengangkatan para Hakim Pengadilan Tinggi baru-baru ini, yang khusus untuk menangani perkara arbitrase di Pengadilan Tinggi, telah menambah 2 jenis pengadilan khusus yang telah ada, yaitu: Pengadilan Maritim/Admiralty Court dan Pengadilan Hak Milik Intelektual/Intellectual Property Court.

Ø  Tribunal Konstitusional (Constitutional Tribunal)
 Suatu Tribunal Konstitusional/Constitutional Tribunal khusus juga telah dibentuk yang berada di bawah yurisiksi Mahkamah Agung/Supreme Court, untuk menangani pertanyaan-pertanyaan yang berdampak pada ketentuan-ketentuan konstitusional yang diserahkan oleh Presiden Terpilih.

Ø  Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah (Subordinate Courts)           
 Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts (yang terdiri dari Pengadilan Negeri/District Courts, Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts, Pengadilan Anak-anak/Juvenile Courts, Coroners Courts serta Tribunal Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals) juga telah dibentuk dalam hirarki yudisial Singapura untuk melaksanakan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya peningkatan kecanggihan dalam dunia transaksi bisnis dan hukum, baru-baru ini telah dibentuk Pengadilan Negeri Urusan Niaga Perdata dan Pidana/Commercial Civil and Criminal District Courts dalam Subordinate Courts, untuk menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.
                        
Ø  Pengadilan Negeri (District Courts) dan Pengadilan Magistrat (Magistrates’ Courts) 
Pengadilan Negeri/District Courts dan Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts mempunyai wewenang yang sama dalam penanganan masalah-masalah tertentu seperti gugatan-gugatan yang  mengandung unsur kontraktual dan perbuatan melawan hukum atas utang, tagihan atau kerugian dan tindakan-tindakan untuk pengembalian uang.  Namun, yurisdiksi mereka dibatasi oleh besarnya nilai perkara, yaitu untuk kasus-kasus perdata senilai $ 60.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Magistrat dan $ 250.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Negeri. Pengadilan-pengadilan itu juga mempunyai perbedaan dari segi wewenang menghukum secara pidana. Batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Magistrat adalah 2 tahun, sedangkan batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Negeri adalah 7 tahun.

Ø  Tribunal untuk Gugatan Kecil (Small Claims Tribunals) 
Di lain pihak, Tribunal untuk Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals, dapat menangani kasus secara lebih cepat, hemat dan dengan proses yang tidak terlalu formal untuk memutuskan kasus-kasus gugatan kecil dengan batasan sebesar $20.000 Dolar Singapura (asalkan para pihak yang bersengketa sama-sama menyetujui secara tertulis).
Ø  Pengadilan Keluarga (Family Courts)
Di samping pengadilan-pengadilan yang disebutkan di atas, Pengadilan Keluarga/Family Courts menangani masalah-masalah perceraian, pemeliharaan, perwalian dan adopsi.

Ø  Pengadilan dan Teknologi Informasi
Badan Yudikatif juga telah mengambil langkah-langkah penting dalam memanfaatkan teknologi informasi di pengadilan, yang telah meningkatkan tingkat efisiensi, setidaknya untuk sebagian hal. Pengadilan Berteknologi, misalnya, telah didirikan untuk memungkinkan adanya information sharing di antara para pengacara dan hakim dan pengajuan bukti-bukti oleh para saksi melalui konferensi video. Upaya-upaya hukum yang melibatkan suatu perusahaan atau seseorang individu dapat dimonitor melalui suatu fasilitas yang disebut Casewatch. Sistem Pengarsipan Elektronik/Electronic Filing System (EFS), suatu proyek gabungan antara Badan Yudikatif, Singapore Network Services dan Singapore Academy of Law (http://www.sal.org.sg) untuk memungkinkan pengarsipan, ekstraksi dan penyampaian dokumen-dokumen pengadilan serta pelacakan kasus secara elektronik, sekarang juga telah mencapai tahap penyempurnaan kembali untuk meningkatkan pelayanan pada para pemakai jasa. Berbagai inovasi teknologi informasi telah pula dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan menyederhanakan berbagai proses pidana, yaitu pendaftaran dan pengelolaan kasus-kasus pidana (SCRIMS), pemrosesan biaya-biaya lalu lintas antara Polisi dan Pengadilan (TICKS 2000) dan pembayaran denda-denda pelanggaran lalu lintas yang kecil (ATOMS).


ü  PENDIDIKAN HUKUM DAN PROFESI HUKUM

Ø  Fungsi Lawyer di Singapura
Profesi hukum di Singapura bersifat “melebur” – seorang lawyer di Singapura dapat bertindak sebagai Advokat/penasehat hukum/Advocate sekaligus sebagai Pengacara/Solicitor. Pada garis besarnya, seorang lawyer tetaplah seorang pejabat Mahkamah Agung. Kesempatan-kesempatan seorang lawyer Singapura cukup beragam - ia, misalnya, dapat bekerja sebagai pejabat hukum atau pejabat yudisial pada Singapore Legal Service, sebagai penasehat hukum internal suatu perusahaan atau berpraktek hukum pada suatu kantor hukum lokal maupun internasional. Jika berpraktek dalam lingkungan kantor hukum lokal, maka ia dapat menangani litigasi, pekerjaan korporasi, pekerjaan conveyancing dan hak milik intelektual. Seorang lawyer pada kantor hukum internasional pada umumnya dibatasi untuk menangani urusan-urusan korporasi, keuangan dan perbankan yang canggih. Dalam tahun-tahun terakhir ini, seperti halnya pengadilan, profesi hukum telah mengalami pengkhususan atau spesialisasi fungsi sebagaimana terlihat dari keterlibatan lebih banyak lawyer dalam bidang-bidang yang sifatnya lebih esoteric seperti misalnya bioteknologi dan sekuritisasi asset/asset securitizations.

Ø  Penerimaan Keanggotaan Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar)
Pendidikan hukum yang baik adalah kunci bagi kelahiran dan pengembangan selanjutnya dari seorang lawyer Singapura. Agar dapat diterima dalam Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar), seorang calon pendaftar harus terlebih dahulu memperoleh status “seorang yang mempunyai kualifikasi” dengan cara memperoleh suatu gelar hukum dari National University of Singapore atau dari suatu universitas luar negeri di Inggris, Australia, Kanada atau Selandia Baru yang diakui. Para lulusan sarjana hukum (law graduates) dari universitas-universitas yang diakui tersebut juga diharuskan untuk menyelesaikan Diploma of Singapore Law yang diselenggarakan oleh National University of Singapore. Kesulitan selanjutnya adalah adanya keharusan untuk lulus dari ujian-ujian Postgraduate Law Course yang diselenggarakan oleh Board of Legal Education. Akhirnya, seorang lulusan sarjana hukum (law graduate) juga diharuskan untuk menjalani suatu masa pendidikan praktek privat selama enam bulan pada seorang Pengacara atau Advokat yang sudah berpraktek serta memenuhi dining requirements tertentu. Jika persyaratan-persyaratan tersebut sudah terpenuhi semua, maka seseorang dapat diterima sebagai anggota Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar).

Terdapat pula jalan lain agar seseorang dapat diterima dalam Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar), meskipun lebih terbatas, yaitu mereka yang berstatus Penasehat Ratu (Queen’s Counsel) atau praktisi Malaysia (Malaysian practitioners). Dengan meningkatnya internasionalisasi jasa-jasa hukum, fakultas hukum pada National University of Singapore telah menekankan secara lebih tegas perlunya para lulusan sarjana (undergraduates) untuk memperoleh pengetahuan dan mengenal secara langsung sistem-sistem hukum asing dan hukum internasional. Upaya-upaya yang baru-baru ini dilakukan oleh Law Society’s Continuing Professional Development – CPD Committee telah mencapai suatu hasil yang penting dalam menekankan perlunya para lawyer Singapura untuk tetap memutakhirkan pengetahuannya mengenai perkembangan-perkembangan hukum.

Ø  Pendidikan Hukum
Dengan meningkatnya internasionalisasi jasa-jasa hukum, fakultas hukum pada National University of Singapore telah menekankan secara lebih tegas perlunya para lulusan sarjana (undergraduates) untuk memperoleh pengetahuan dan mengenal secara langsung sistem-sistem hukum asing dan hukum internasional. Upaya-upaya yang baru-baru ini dilakukan oleh Law Society’s Continuing Professional Development – CPD Committee telah mencapai suatu hasil yang penting dalam menekankan perlunya para lawyer Singapura untuk tetap memutakhirkan pengetahuannya mengenai perkembangan-perkembangan hukum.

Ø  Bentuk-bentuk Praktek Hukum
Bagi lawyer yang memilih untuk mendirikan atau membuka praktek sendiri, suatu ciri yang jelas dalam dunia hukum akhir-akhir ini adalah adanya proliferasi atau berkembang pesatnya cara-cara untuk mendirikan praktek hukum dan aliansi kerjasama antar kantor-kantor hukum.  Di samping bentuk-bentuk kepemilikan tunggal dan kemitraan sebagaimana yang sudah biasa dipakai sebelumnya, ada juga bentuk law corporation dengan manfaat seperti layaknya perseroan terbatas. Juga terdapat cara untuk membentuk suatu Usaha Hukum Patungan/Joint Law Venture dan Aliansi Hukum Formal/Formal Law Alliances antara kantor-kantor hukum lokal dengan asing (dengan syarat harus memperoleh izin dari Jaksa Agung), dengan manfaat yang dapat diperoleh berupa bantuan pemasaran untuk usaha patungan atau aliansi tersebut sehingga dapat berperan sebagai suatu penyedia jasa tunggal (single service provider) dan sistem penagihan terpusat (centralized billing) bagi para kliennya.
Dalam tahun-tahun belakangan ini, terdapat suatu kekuatiran bahwa sejumlah besar lawyer Singapura telah meninggalkan praktek hukum mereka untuk berpindah menjadi penasehat hukum internal perusahaan atau berpindah ke bidang non-hukum lainnya. Untuk menahan gelombang pasang berpindahnya para lawyer ini, suatu rancangan untuk praktisi hukum pengganti (locum practising lawyers’ scheme) telah ditetapkan untuk memungkinkan para locum lawyer tersebut dapat bekerja pada kantor-kantor hukum atau perusahaan-perusahaan untuk proyek tertentu secara temporer atau “freelance”.

Ø  Disiplin Profesi Hukum  
Untuk mempertahankan disiplin dalam profesi hukum, Mahkamah Agung telah melaksanakan wewenangnya secara ekstensif baik terhadap para praktisi maupun non-praktisi Advokat/Advocates dan Pengacara/Solicitors. Sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dapat berupa pencoretan lawyer yang bersangkutan dari Daftar/Roll, pemberhentian sementara untuk suatu waktu tertentu dan teguran/censure. Besarnya sanksi yang dikenakan tergantung dari beratnya kesalahan-tindak (misconduct), cacat karakter (defect of character) dan tindakan-tindakan lain serta beratnya kegagalan melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan (omissions).

Ø  Biaya Jasa Lawyer dan Bantuan Hukum
Meskipun biaya jasa hukum di Singapura relatif lebih rendah jika dibandingkan yang berlaku di Inggris dan Australia, namun tetap saja besarnya biaya tersebut dianggap berat jika secara proporsional dibandingkan dengan tingkat penghasilan rata-rata di Singapura. Di Singapura, pihak yang kalah pada umumnya harus membayar ongkos-ongkos perkara (termasuk biaya lawyer) yang secara wajar telah dikeluarkan oleh pihak yang menang. Berdasarkan Undang-undang tentang Profesi Hukum (Legal Profession Act), para lawyer Singapura tidak diperbolehkan membebankan biaya-biaya yang mungkin dapat timbul (contingency fees). Dalam hal ini, Biro Bantuan Hukum Singapura/Singapore Legal Aid Bureau telah dibentuk berdasarkan Undang-undang tentang Bantuan dan Nasehat Hukum (Legal Aid and Advice Act, Cap 160, 1996 Rev Ed) untuk tujuan pemberian nasehat  dan jasa-jasa hukum perdata kepada mereka yang tidak mampu. Dalam hal hukum pidana, Masyarakat Hukum Singapura/Law Society of Singapore telah menjalankan Kerangka Bantuan Hukum Pidana (Criminal Legal Aid Scheme - CLAS) bagi para tertuduh yang tidak mampu. 
 
Ø  Badan-badan Profesional
Di samping fakultas hukum, terdapat 2 badan penting lain yang melayani masyarakat hukum Singapura. Masyarakat Hukum/Law Society pada pokoknya menjunjung kepentingan-kepentingan para praktisi lawyer, sementara Akademi Hukum Singapura/Singapore Academy of Law berusaha meningkatkan profesi hukum secara keseluruhan. 

 
ü  ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution - ADR) sedang tumbuh berkembang dengan pesat dari segi urgensinya di Singapura, sebagai cara penyelesaian sengketa berbagai masalah mulai dari konflik-konflik dalam negeri dan sosial hingga sengketa-sengketa hukum lintas batas negara berskala besar. ADR, dengan negosiasi/negotiation, mediasi/mediation dan arbitrase/arbitration sebagai cara-cara utama yang dipraktekkan di Singapura, telah dipromosikan secara luas sebagai cara yang efektif, efisien dan ekonomis untuk menyelesaikan sengketa berspektrum luas dalam berbagai jenis keadaan atau setting. ADR secara tentatif telah dimulai pada tahun 1980-an pada saat Pemerintah telah melihat kemungkinan Singapura menjadi pusat penyelesaian sengketa yang penting, sehingga mengambil manfaat posisi geografisnya serta mewujudkan cita-cita membangun Singapura menjadi pusat bisnis satu titik (one-stop business centre) secara total. Tujuan nyata lainnya adalah untuk mencegah agar Singapura tidak menjadi masyarakat yang terlalu cepat atau terlalu mudah menggugat ke pengadilan.  Mediasi terpilih sebagai cara yang sesuai dengan tradisi dan budaya Asia Singapura.
 
Bersamaan dengan misi Singapura untuk menjadi pusat bisnis secara total, upaya-upaya besar pun telah dilakukan agar Singapura dapat menjadi pusat penyelesaian sengketa yang penting (seperti halnya London, New York dan Paris). Pemerintah Singapura merupakan promotor kuat ADR dan telah menyiapkan kerangka kerja substantif dan infrastruktural untuk mendukung upaya-upaya tadi. Badan Yudikatif pun secara mantap berdiri di belakang inisiatif-inisiatif ADR dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dan Aturan-aturan Pengadilan (Rules of Court, Cap 322, Rule 5, 1999 Rev Ed) yang dikeluarkannya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi penerapan ADR dalam kerangka litigasi. Berbagai cara ADR dapat tetap diandalkan meskipun proses persidangan litigasi telah dimulai. Misalnya, para penggugat atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perkara ke pengadilan untuk masalah yang akan dirujuk ke mediasi atau secara langsung mengajukannya ke Pusat Mediasi Singapura/Singapore Mediation Centre.
 
Pada tahun 1986, Singapura telah meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing (the 1958 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards). Berdasarkan Konvensi ini, setiap Negara anggota diharuskan mengakui dan melaksanakan keputusan-keputusan arbitrase yang dikeluarkan di Negara anggota lainnya. Keputusan Arbitrase yang dikeluarkan di Singapura dapat diberlakukan di 120 negara/yurisdiksi. Undang-undang tentang Arbitrase Internasional (International Arbitration Act, Cap 143A, 2002 Rev Ed), yang memasukkan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional sebagai Model Hukum tentang Arbitrase Niaga Internasional (the United Nations Commission on International Trade Law – UNCITRAL -- Model Law on International Commercial Arbitration),  telah memberlakukan Konvensi tersebut.
  
Pada tahun 1991, didirikanlah Pusat Arbitrase Internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre – SIAC). Diikuti kemudian dengan pembentukan Pusat Mediasi Singapura (Singapore Mediation Centre – SMC) pada tahun 1997. Mediasi sengketa perdata pertama kali diperkenalkan di Subordinate Courts melalui Pusat Mediasi Pengadilan (Court Mediation Centre) pada tahun 1994. Sejak itu, mediasi secara rutin dilaksanakan di Tribunal Gugatan Kecil (Small Claims Triubunals), Pengadilan Keluarga (Family Courts), Pengadilan Anak-anak (Juvenile Courts), dan Kementerian Pembinaan Masyarakat, Pemuda dan Olah Raga dari Tribunal Orangtua (Ministry of Community, Youth and Sports’ Maintenance of Parents Tribunal, Cap 167B). teknologi elektronik telah dimanfaatkan para pihak dalam transaksi e-commerce untuk menyelesaikan sengketanya melalui internet.

Sebagai bagian dari upaya nasional untuk membina budaya penggunaan mediasi, Undang-undang tentang Pusat Mediasi Masyarakat (Community Mediation Centres - CMCs, Cap 49A, 1998 Rev Ed) telah diundangkan pada tahun 1997 untuk memimpin/menjadi percontohan upaya-upaya mediasi masyarakat, yang dipandang  sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hubungan (relational disputes) di lapangan, khususnya dalam bidang multi-rasial dan multi-agama Singapura. Sekarang ini terdapat 4 CMCs regional dan 7 tempat mediasi satelit (satellite mediation venues). Penekanannya adalah untuk mengembangkan suatu model mediasi Asia dengan mengindahkan peranan para pemimpin tradisional/adat dari berbagai ras yang sangat berpengaruh dan sudah menjadi kebiasaan, seperti penghulu (kepala kampung Melayu), panchayat (dewan masyarakat India) dan pemimpin klan dari asosiasi klan-klan Cina, dalam menengahi/mediasi para pihak yang bersengketa dalam komunitasnya masing-masing.

Dalam persaudaraan hukum Singapura, di bawah pimpinan Badan Yudikatif, upaya-upaya dilaksanakan untuk mendorong penerimaan ADR di kalangan para lawyer dan para kliennya, sebagai suatu cara penyelesaian sengketa yang lebih memuaskan, lebih cepat dan lebih murah. Pada bulan April 2003, Hakim Judith Prakash telah diangkat oleh Hakim Kepala/Chief Justice untuk memimpin semua masalah arbitrase yang diajukan ke hadapan Pengadilan Tinggi (High Court). Hal ini merupakan bagian dari tujuan Badan Yudikatif untuk memastikan bahwa Para Hakim yang memenuhi syarat keahlian dan pengalaman akan memimpin penanganan kasus-kasus dalam bidang-bidang hukum dan praktek perdagangan yang dikhususkan.
   
ü  KESIMPULAN
Dorongan untuk menuju kemandirian hukum (legal autochthony) terus berkelanjutan dan inovasi-inovasi hukum pun demikian, dalam upaya yang takkan pernah padam menuju sistem hukum yang efektif dan efisien sesuai dengan keadilan yang berdasarkan prinsip fairness, equity and impartiality. Agar sistem hukum Singapura dapat memelihara relevansinya, maka diperlukan adanya inovasi-inovasi hukum. Inovasi tersebut akan didasarkan atas kecocokannya dengan kebutuhan dan kondisi lokal Singapura. Dengan perdagangan dan investasi sebagai denyut nadi utama ekonomi Singapura, maka sistem hukum Singapura harus secara berkelanjutan memberikan perlindungan yang memadai kepada semua pihak dan memberi inspirasi kepercayaan dalam komunitas bisnis internasional.

 Pemerintah Singapura mengakui pentingnya hukum dalam memelihara ketertiban politik dan sosial, serta dalam mewujudkan situasi yang kondusif untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di Singapura. Memang, hukum dipandang sebagai suatu nilai ekonomi fundamental, yang harus dibina dan diikat secara hati-hati untuk meningkatkan aspirasi Singapura sebagai pusat bisnis secara total. Meskipun terdapat kritik-kritik yang menyatakan bahwa rezim hak-hak azasi manusia serta perlindungan hukum bagi individu-individu tidak seiring dengan rezim hukum untuk kegiatan ekonomi, kesuksesan Pemerintah Singapura dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi telah melegitimasi dan menumbuhkan kepercayaan sedemikian sehingga Negara dan masyarakatnya lebih memilih peraturan yang keras, disiplin sosial dan rendahnya tingkat insiden korupsi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari prinsip tata kelola yang baik (good governance).
                                             
v  Keadaan geografi singapura
Singapura terdiri dari 63 pulau, termasuk daratan Singapura. Pulau utama sering disebut Pulau Singapura tetapi secara resmi disebut Pulau Ujong (Melayu: berarti pulau di ujung daratan (semenanjung)). Terdapat dua jembatan buatan menuju Johor, MalaysiaJohor–Singapore Causeway di utara, dan Tuas Second Link di barat. Pulau JurongPulau TekongPulau Ubin dan Pulau Sentosa adalah yang terbesar dari beberapa pulau kecil di Singapura. Titik alami tertinggi adalah Bukit Timah Hill dengan tinggi 166 m (545 kaki).
Singapura memiliki banyak proyek reklamasi tanah dengan tanah diperoleh dari bukit, dasar laut, dan negara tetangga. Hasilnya, daratan Singapura meluas dari 5.815 km² (2,245.2 mil²) pada 1960-an menjadi 704 km² (271.8 mil²) pada hari ini, dan akan meluas lagi hingga 100 km² (38.6 mil²) pada 2030. Proyek ini kadang mengharuskan beberapa pulau kecil digabungkan melalui reklamasi tanah untuk membentuk pulau-pulau besar dan berguna, contohnya Pulau Jurong.

Iklim

Dalam sistem klasifikasi iklim Köppen, Singapura memiliki iklim tropik khatulistiwa tanpa musim yang nyata berbeda, kesamaan suhu, kelembapan tinggi, dan curah hujan yang melimpah. Suhu berkisar antara 22 hingga 34 °C (71,6 to 93,2 °F). Rata-rata kelembapan relatif berkisar antara 90% di pagi hari dan 60% di sore hari. Pada cuaca hujan yang berkepanjangan, kelembapan relatif dapat mencapai 100%. Suhu terendah dan tertinggi yang tercatat dalam sejarah maritim Singapura adalah 194 °C (381.2 °F) dan 358 °C (676.4 °F).
Bulan Mei dan Juni merupakan bulan terpanas, sedangkan November dan Desember merupakan musim monsun basah. Dari bulan Agustus hingga Oktober, seringkali terdapat kabut, terkadang cukup mengganggu hingga pemerintah mengeluarkan peringatan kesehatan kepada publik, hal ini disebabkan oleh kebakaran semak-belukar di negara tetangganya,Indonesia. Singapura tidak menggunakan waktu musim panas atau perubahan zona waktu musim panas. Jarak waktu hari hampir sama sepanjang tahun dikarenakan letak Singapura yang berdekatan dengan garis khatulistiwa.
Sekitar 23% daratan Singapura terdiri dari hutan dan cagar alam.Urbanisasi telah menghapus banyak daerah yang dulunya merupakan hutan hujan utama, tinggal menyisakan wilayah utama di daerah Bukit Timah Nature Reserve. Berbagai taman telah dijaga, seperti Singapore Botanic Gardens.

v  Demografi Singapura

Singapura adalah sebuah negara yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi di dunia. Purata penduduk Singapura naik kepada 2.8% (termasuk penduduk asing) pada tahun 2000.

KUMPULAN ETNIK

Cina 77%, Melayu 14%, India 7.6%, lain-lain 1.4%.

BAHASA

Singapura memiliki empat bahasa rasmi: InggerisMelayuMandarin danTamil.
Bahasa kebangsaan adalah bahasa Melayu walaupun penggunaan bahasa Inggeris lebih meluas. Bahasa Inggeris merupakan bahasa perantaraan di antara kaum di Singapura. Ia juga digunakan dalam sistem pendidikan dan dalam pentadbiran kerajaan.
Bahasa Inggris pasar yang digunakan oleh rakyat Singapura dalam situasi tidak formal dikenali sebagai 'Singlish'.
Walaupun kerajaan Singapura menggalakkan penggunaan Bahasa Mandarin untuk penduduk Cinanya, masih wujud segelintir penduduknya yang lebih selesa berbual dalam dialok masing-masing seperti, HokkienTeochew,Kantonis dan lain-lain. Namun penggunaan dialek lebih tertumpu kepada penduduk yang telah telah berumur.
Lebih 60% penduduk India Singapura bertutur dalam bahasa Tamil sebagai bahasa ibunda. Bahasa-bahasa India yang lain termasuk Malayalam,bahasa Telugu danHindi.
Lebih kurang 5000 orang peranakan yang dikenali sebagai Baba dan Nyonya masih menggunakan sebuah dialek bahasa Melayu yang dikenali sebagaiBahasa Melayu BabaBahasa Inggris adalah bahasa paling dominan di Singapura, tidak seperti negara tetangganya, Malaysia dan Indonesia, tempat bahasa Melayu menjadi bahasa dominan. Bentuk bahasa Inggris yang dipertuturkan di Singapura beragam mulai dari Inggris Standar hingga bahasa kreol yang dikenal sebagai Singlish. Di antara warga Singapura, bahasa Inggris memiliki jumlah penutur terbanyak. Jumlah ini diikuti olehbahasa Cina Mandarin, Melayu dan Tamil. Pengejaan dan kosakata yang digunakan berasal dari bahasa Inggris Britania, dengan beberapa pengecualian, misalnya penggunaan "pants" (Amerika Serikat) menggantikan "trousers" (Britania Raya). Penggunaan bahasa Inggris meluas di Singapura setelah 1965 ketika diberlakukan sebagai bahasa utama dalam sistem pendidikan negara ini. Di sekolah, anak-anak diharuskan mempelajari bahasa Inggris dan satu dari tiga bahasa resmi lain sebagai bahasa ibu. Pada 1987, bahasa Inggris diumumkan sebagai bahasa utama resmi dalam sistem pendidikan Singapura.
Bahasa Melayu adalah bahasa nasional karena alasan simbolis dan historis, dan secara umum dipertuturkan oleh masyarakat Melayu Singapura. Bahasa Melayu digunakan pada lagu kebangsaan "Majulah Singapura" dan cetakan koin. Tetapi, sekitar 85% warga Singapura tidak mempertuturkan bahasa Melayu.
Bahasa Cina Mandarin juga dipertuturkan secara luas di Singapura. Bahasa Mandarin telah meluas akibat kampanye dan usaha masyarakat dukungan pemerintah untuk mendukung penggunaannya di antara bahasa-bahasa Cina lainnya.
Bahasa Tamil dipertuturkan oleh sekitar 60% masyarakat India Singapuraatau 5% dari seluruh penduduk Singapura. Bahasa India seperti Malayalam,Telugu dan Hindi juga dipertuturkan oleh sekelompok kecil masyarakat India di Singapura.

AGAMA

Singapura pada umumnya membenarkan kebebasan beragama walaupun sesetengah kumpulan diperiksa dengan teliti oleh kerajaan. Terdapat juga kumpulan agama yang telah diharamkan.
Di Singapura, hampir semua orang Melayu beragama Islam. Agama-agama lain yang dianuti oleh masyarakat Singapura termasuk BuddhaTaoisme,KonfusianismeHinduSikh dan KristianBuddha adalah agama yang mendominasi Singapura, dengan 42,5%  dari penduduk negara ini menyatakan diri sebagai penganut agama tersebut pada sensus terakhir. Vihara dan pusat Dharma dari tiga tradisi besar Buddha (TheravadaMahayana danVajrayana) dapat ditemukan di Singapura. Kebanyakan penganut Buddha di Singapura beretnis Cina dan menganut tradisi Mahayana.
Mahayana Cina merupakan bentuk Buddha yang paling dominan di Singapura dengan misionaris dari Taiwan dan Cina selama beberapa dasawarsa. Tetapi,Buddha Theravada Thailand mulai populer di antara masyarakat (tidak termasuk Cina) dalam dasawarsa terakhir. Soka Gakkai International, sebuah organisasi Buddha Jepang, dipraktikkan oleh banyak orang di Singapura, kebanyakan di antaranya keturunan Cina. Buddha Tibet juga perlahan-lahan masuk ke negara ini dalam beberapa tahun terakhir.

 Populasi

Jumlah penduduk Singapura memiliki persentase warga asing tertinggi keenam di dunia. Sekitar 42% penduduk Singapura adalah warga asing dan mereka membentuk 50% sektor jasa di negara itu. Kebanyakan berasal dari Cina, Malaysia, Filipina, Amerika Utara, TImur Tengah, Eropa, Australia, Bangladesh dan India. Negara ini merupakan yang terpadat kedua di dunia setelah Monako. Menurut statistik pemerintah, jumlah penduduk Singapura pada 2009 sebanyak 4,99 juta jiwa, 3,73 juta jiwa di antaranya merupakanwarga negara dan penduduk tetap Singapura (disebut "Singapore Residents"). Jumlah warga negara pada tahun 2009 adalah 3,2 juta jiwa. Berbagai kelompok bahasa Cina] membentuk 74,2% dari penduduk Singapura, Melayu 13,4%, India 9,2%, sementara EurasiaArab dan kelompok lain membentuk 3,2% dari populasi Singapura.
Pada 2008, tingkat kelahiran total hanya 1,28 anak setiap wanita, terendah ketiga di dunia dan di bawah batas 2,1 yang dibutuhkan untuk mengganti populasi di masa depan. Tahun 2008, 39.826 bayi lahir, dibandingkan dengan 37.600 bayi pada 2005. Jumlah ini belum cukup untuk mempertahankan pertumbuhan penduduk. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mendorong warga asing untuk pindah ke Singapura. Jumlah besar imigran ini telah mencegah populasi Singapura berkurang.
Menurut statistik terbaru tahun 2010, tingkat kelahiran total penduduk Singapura mencapai tingkat 1,22 pada 2009. Tingkat kelahiran total penduduk Cina Singapura adalah 1,08, diikuti India 1,14 dan Melayu 1,82. Ringkat kelahiran Melayu Singapura ~70% lebih tinggi dari Cina dan India Singapura.
Pendidikan
Bahasa Inggris adalah bahasa pengajar di seluruh sekolah di Singapura.
Siswa masuk sekolah dasar pada usia 7 tahun dan melanjutkan pendidikan selama enam tahun, pada akhir masa pendidikan mereka menjalani Primary School Leaving Examination (PSLE). Ada empat pelajaran di sekolah dasar, yaitu bahasa Inggris, matematika, sains, dan bahasa ibu. Semua pelajaran diajarkan dan diujikan dalam bahasa Inggris kecuali "bahasa ibu" yang diajarkan dan diujikan dalam bahasa Melayu, Mandarin (Cina) atau Tamil. Sementara "bahasa ibu" merujuk pada bahasa utama secara internasional, dalam sistem pendidikan Singapura sebutan ini digunakan untuk merujuk pada bahasa kedua atau tambahan karena bahasa Inggris adalah bahasa utama. Sekolah dasar negeri tidak membebankan biaya sekolah, tetapi bisa saja muncul biaya tak terduga.
Setelah sekolah dasar, siswa masuk ke sekolah menengah selama empat hingga lima tahun. Ada banyak pelajaran yang ditawarkan di sekolah menengah, termasuk bahasa Inggris, bahasa ibu, geografi, sejarah, matematika dasar, matematika tingkat atas, kimia, fisika, biologi, bahasa Perancis dan bahasa Jepang.
Siswa rata-rata mempelajari tujuh sampai delapan pelajaran, tetapi sudah umum bagi siswa untuk mengambil lebih dari delapan pelajaran. Pada akhir sekolah menengah, siswa menjalani ujian Singapore-Cambridge GCE 'O' Leveldan hasilnya menentukan jenis jalur pendidikan pasca-menengah yang akan mereka teruskan.[96] Biaya sekolah di kebanyakan sekolah menengah negeri dibulatkan sampai 5 SGD setelah disubsidi pemerintah.[97] Tetapi, ada sekolah-sekolah menengah swasta yang membebankan ratusan dolar untuk biaya sekolah setiap bulannya.
Tidak semua siswa masuk ke sekolah menengah. Banyak di antaranya yang meneruskan pendidikan ke institut pendidikan vokasi seperti Institute of Technical Education (ITE), tempat mereka lulus dengan sertifikat vokasi. Siswa lainnya meneruskan pendidikan ke Singapore Sports School atau sekolah dengan program terintegrasi sehingga mereka dapat melompati ujianSingapore-Cambridge GCE 'O' Level secara bersamaan.
Setelah ujian tingkat O pada usia sekitar 16 tahun, siswa secara normal masuk ke sebuah Junior College, Centralised Institute atau Polytechnic. Program di Junior College dan Centralised Institute mengarah pada ujian tingkat GCE A setelah dua atau tiga tahun.
Ada lima politeknik di Singapura, yaitu Singapore PolytechnicNgee Ann PolytechnicTemasek PolytechnicNanyang Polytechnic dan Republic Polytechnic. Tidak seperti institusi di negara lain, politeknik di Singapura tidak memberi gelar. Mahasiswa politeknik lulus dengan diploma pada akhir tiga tahun kuliah.
Ada lima universitas negeri di Singapura - National University of Singapore,Nanyang Technological UniversitySingapore Management University,Singapore University of Technology and Design dan Singapore Institute of Technology. Pemerintah telah membangun lebih banyak universitas negeri dalam beberapa dasawarsa terakhir dengan harapan dapat menyediakan pendidikan tinggi untuk 30% dari setiap kelompok. Mata kuliah di politeknik dan universitas diajarkan dalam bahasa Inggris.
Banyak universitas asing yang memiliki kampus di Singapura, yaitu INSEAD,Chicago Business SchoolNew York UniversityUniversity of Las Vegas,Technische Universität MünchenESSEC dan lainnya.